Thursday, July 3, 2008

Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

New Page 3

IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)

KODE ETIK

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pasal 1

 

Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota IKPI.

 

Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

 

Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

 

BAB II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

 

Pasal 2

 

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.       Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.

3.       Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.

4.       Menjadi wajib pajak yang baik.

5.       Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

 

Pasal 3

 

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1.       Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.

2.       Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.

3.       Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik, pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan pajak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan Klien.

 

BAB III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI

 

Pasal 4

 

1.       Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

2.       Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

a.        Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.

b.        Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.

3.       Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak lain wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.

 

Pasal 5

 

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus Cabang.

 

Pasal 6

 

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.

 

 

BAB IV

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

 

Pasal 7

 

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1.       Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.

2.       Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.

 

Pasal 8

 

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1.       Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

2.       Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.

3.       Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.

4.       Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana perpajakan.

 

 

BAB V

PELAKSANAAN KODE ETIK

 

Pasal 9

 

1.       Setiap Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik IKPI

2.       Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

 

Pasal 10

 

Konsultan Pajak Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia wajib tunduk dan taat pada Kode Etik IKPI.

 

 

BAB VI

DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal 11

 

1.       Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI.

2.       Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari :

a.        Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua

b.        Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris

c.        Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota

d.        Ketua / Sekretaris IKPI cabang dimana anggota tersebut terdaftar sebagai anggota.

e.        Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah yang bersangkutan.

3.       Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik dari masyarakat maupun dari anggota IKPI, mengenai pelanggaran Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI dan apabila ada masalah yang oleh Pengurus Pusat IKPI dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.

4.       Keputusan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan melalui IKPI cabang dimana Anggota tersebut terdaftar.

5.       Dewan Kehormatan memberitahukan hasil kerjanya kepada anggota IKPI melalui pengurus IKPI Pusat sekurang-kurangnya setahun sekali.

 

Pasal 12

 

1.       Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a.        Teguran tertulis

b.        Pemberhentian sementara

c.        Pemberhentian tetap

2.       Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut dilaksanakan kepada :

a.        Pengurus IKPI Pusat

b.        Pengurus IKPI dimana yang bersangkutan terdaftar

c.        Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3.       Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.

4.       Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.

5.       Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

 

 

BAB VII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal 13

 

1.      Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

 

2.      Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada :

a.        Anggota yang bersangkutan melalui cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

b.       Cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

c.        DPP – IKPI

d.       Kantor Pusat DJP dan KPP setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

 

Pasal 14

 

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut :

1.       Nama kantor Konsultan Pajak yang dipergunakan adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin kerja dari Menteri Keuangan / Direktur Jenderal Pajak.

2.       Nomor ijin kerja harus dicantumkan pada papan nama yang dibuat oleh Konsultan Pajak.

3.       Ukuran papan nama Kantor Konsultan pajak tidak diperkenankan lebih dari 80 x 120 cm dan menggunakan dasar papan berwarna putih dan huruf berwarna hitam.

 

Pasal 15

 

Konsultan Pajak Indonesia tidak dibenarkan memasang iklan semata-mata untuk menarik / mendapatkan klien.

 

 

BAB IX

ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 16

 

Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik IKPI yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik IKPI.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 17

 

Kode Etik IKPI berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Pada tanggal : 30 Agustus 2003.

 

0 comments:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template