Thursday, July 3, 2008

Pedoman Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

New Page 1

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.     Latar Belakang

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi persyaratan untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Ujian sertifikat ini pada mulanya diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: BPPK (Pusdiklat Pajak) dan Dirjen Pajak sebagai unsur pemerintah, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai unsur Profesi, UI (FISIP) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi negeri, setra Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) sebagi unsur lembaga pendidikan swasta. Namun semenjak tahun 2004 wewenang penyelenggaraannya diserahkan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi yang menaungi kegiatan para konsultan pajak di Indonesia.

 

1.2.     Dasar Hukum Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 294/KMK.04/1998 tanggal 28 Mei 1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003.

 

1.3.     Badan Penyelenggara USKP

Sebagai pelaksana teknis demi menjaga independensi dan profesionalitas maka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (BP USKP). BP USKP dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI: 002/SK-PP.IKPI/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP), yang para anggotanya melibatkan unsur-unsur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Praktisi), Pusdiklat Perpajakan dan Lembaga Pendidikan (Akademisi), dan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Para anggota BP USKP secara periodik akan dilakukan perubahan untuk menjaga kesegaran kinerjanya.

 

 

 

BAB II

PERSYARATAN PESERTA DAN

TEMPAT PENYELENGGARAAN

 

 

2.1.   Persyaratan Peserta

Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor : 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah :

1.        Sertifikat A :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) FISIP, Fakultas Ekonomo dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

2.        Sertifikat B :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

3.        Sertifikat C :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.2.   Tempat Penyelenggaraan

Ujian Sertifikat Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan diluar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.

 

2.3.   Tempat Pendaftaran

Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu :

a.        BP USKP Pusat d.a Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910.

b.        BP USKP Perwakilan Daerah.

 

2.4.   Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah sebagai berikut:

1.       Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16-00).

2.       Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-Cuma.

3.       Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan :

a.       Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi A).

b.       Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi B dan C).

c.       Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita memakai blazer warna gelap.

d.       Fotokopi KTP yang masih berlaku.

e.       Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).

f.         Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,00 (sebagai pengganti cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU, Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).

 

(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP  dan tidak akan dapat diminta kembali).

 

4.       Bagi peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.

5.       Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP ISKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nmor Tanda Peserta” dendan membawa :

a.        Tanda terima pendaftaran

b.       Ijazah asli (peserta baru)

c.        Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)

d.       Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

 

6.       Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.

7.       Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

 

 

2.5.   Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1.        Biaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran di atas).

2.        Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut :

Bagi peserta baru :

-   Sertifikat A   : Rp. 2.000.000,00

-   Sertifikat B    : Rp. 3.500.000,00

-   Sertifikat C   : Rp. 6.000.000,00

 

Bagi peserta baru :

-   Sertifikat A   : Rp. 350.000,00/mata ujian, maksimum Rp. 2.000.000,00

-   Sertifikat B    : Rp.  650.000,00/mata ujian, maksimum Rp. 3.500.000,00

-   Sertifikat A   : Rp.1.500.000,00/mata ujian Maksimum Rp.6.000.000,00

 

3.        Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia        No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

4.        Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetorkan ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.

5.        Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.

 

8.       Alur Pendaftaran Peserta

PROSEDUR PENDAFTARAN USKP

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

KETENTUAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

 

 

 

3.1.     Mata Ujian

Mata Ujian yang diujikan sejak Oktober 2004 untuk tiap tingkatan Sertifikat adalah sebagai berikut :

 

NO

 

MATA UJIAN

SERTIFIKAT

A

Bobot

B

Bobot

C

Bobot

1.

Akuntansi Perpajakan

Ö

15

Ö

15

Ö*

20

2.

PPh OP dan SPT PPh OP

Ö

15

-

 

Ö

20

3.

PPh Badan

-

-

Ö

15

-

-

4.

SPT PPh Badan

-

-

Ö

15

Ö

15

5.

PPN dan SPT PPN

Ö

15

Ö

15

-

-

6.

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

Ö

10

Ö

15

Ö

15

7.

PPh Pasal 22, 23, 26

Ö

10

-

-

-

-

8.

PBB, BPHTB, BM

Ö

10

-

-

-

-

9.

Perpajakan Internasional

-

-

-

-

Ö*

20

10.

PPh 21 dan SPT PPh 21

Ö

15

Ö

15

-

-

11.

Kode Etik Profesi

Ö

10

Ö

10

Ö

10

 

Jumlah Mata Ujian

8

100

7

100

6

100

 

Catatan    :    * Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional

                    (Sertifikat C) dengan menggunakan Bahasa Inggris.

 

3.2.     Jadwal Ujian

Jadwal ujian penyelenggaraan dan alokasi waktu untuk setiap ujian adalah sebagai berikut :

 

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

 

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 14.30

Kode Etik Profesi

14.45 – 15.45

 

Hari ke-2

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 10.30

PPh Pasal 22, 23, 26

10.45 – 12.15

PBB, BPHTB, BM

13.15 – 14.45

Hari ke-3

PPN dan SPT Masa PPN

08.00 – 11.00

PPh 21 dan SPT PPh 21

13.00 – 16.00

Sertifikat B

 

Hari ke-1

SPT PPh Badan

08.00 – 11.00

Kode Etik Profesi

11.15 – 12.15

PPh Badan

13.15 – 15.45

Hari ke-2

 

PPN Dan SPT Masa PPN

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 15.30

Hari ke-3

PPh 21 dan SPT PPh 21

08.00 – 12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00 – 16.00

Sertifikat C

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 16.00

Hari ke-2

 

SPT PPh Badan

08.00 – 12.00

Kode Etik Profesi

13.00 – 14.00

Hari ke-3

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 12.00

Perpajakan Internasional

13.00 – 16.00

Latest Posts